Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi SIGNAL
Malas antre di Samsat? Pajak kendaraan tahunan sekarang bisa dibayar dari HP lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut cara cek tagihan dan bayarnya.
Yang dibayar saat pajak tahunan
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak daerah. Tarifnya ditetapkan tiap provinsi, dan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya biasanya kena tarif progresif.
- SWDKLLJ: sumbangan wajib untuk santunan kecelakaan lalu lintas yang dikelola Jasa Raharja.
Pembayaran tahunan ini sekaligus pengesahan STNK. Ini berbeda dengan pajak lima tahunan, yang juga mengganti plat nomor dan STNK.
Cara cek tagihan pajak kendaraan
- Aplikasi SIGNAL: setelah kendaraan didaftarkan, besaran PKB dan SWDKLLJ akan tampil.
- Situs atau aplikasi Bapenda/Samsat provinsi: banyak provinsi punya layanan cek pajak sendiri, misalnya dengan memasukkan nomor polisi.
- SMS atau WhatsApp resmi Samsat di beberapa daerah.
Cara bayar pajak kendaraan di SIGNAL
- Unduh SIGNAL - Samsat Digital Nasional di Play Store atau App Store.
- Daftar dan verifikasi: e-KTP, foto wajah, email, dan nomor HP.
- Di beranda, pilih Tambah Kendaraan Bermotor dan isi data kendaraan.
- Pilih Pendaftaran Pengesahan, lalu pilih nomor polisi kendaraan.
- Cek wilayah, nilai PKB, dan SWDKLLJ. Pilih apakah bukti pembayaran (TBPKP) ingin dikirim ke rumah.
- Konfirmasi data, lalu pilih Lanjut Proses Pembayaran untuk mendapatkan kode bayar.
- Bayar lewat m-banking, dompet digital, atau kanal lain yang tersedia.
Setelah bayar, Anda mendapat bukti pengesahan elektronik. Bukti fisik (TBPKP) bisa dikirim ke alamat Anda atau dicetak di Samsat sesuai ketentuan daerah.
Syarat dan batasan
- Umumnya kendaraan harus atas nama pemilik akun (sesuai NIK di e-KTP).
- Hanya untuk pajak tahunan. Pajak lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena ada cek fisik kendaraan dan penggantian plat.
- Layanan dan kanal pembayaran bisa berbeda antardaerah. Kalau kendaraan tidak bisa ditambahkan, cek apakah daerah Anda sudah terhubung dengan SIGNAL.
Bagaimana kalau telat bayar?
Telat bayar PKB dikenai sanksi denda administratif sesuai peraturan daerah masing-masing, ditambah denda SWDKLLJ. Selain itu, STNK yang belum disahkan bisa jadi masalah saat razia dan saat klaim asuransi mobil, karena banyak polis mensyaratkan STNK berlaku.