NIK Jadi NPWP: Cara Cek, Pemadanan dan Apa yang Berubah

Terbit 5 November 2026 · 2 menit baca · Tim Redaksi KantongAman

"Saya sudah tidak perlu NPWP lagi, kan?" Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya: NPWP tetap ada, tetapi nomornya sekarang memakai NIK di KTP Anda. Berikut penjelasan sederhananya.

Dasar aturannya

Lewat PMK Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK digunakan sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Untuk itu, NIK dan NPWP lama harus dipadankan (dihubungkan) di sistem DJP.

Apa yang berubah?

  • Orang pribadi penduduk: nomor NPWP = 16 digit NIK.
  • Orang asing dan badan usaha: memakai NPWP 16 digit (NPWP lama 15 digit ditambah angka 0 di depan).
  • Cabang usaha: memakai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Punya NIK tidak otomatis membuat Anda wajib bayar pajak. Kewajiban pajak tetap tergantung penghasilan. NIK hanya dipakai sebagai nomor identitas di sistem pajak.

Cara cek apakah NIK sudah dipadankan

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id memakai NIK. Kalau bisa masuk dan data Anda muncul, berarti NIK sudah aktif sebagai NPWP.
  2. Cek profil Anda di Portal Saya › Profil Saya, pastikan NIK dan data keluarga sudah benar.
  3. Kalau tidak bisa login dengan NIK, coba login dengan NPWP lama, lalu lakukan pemadanan atau pembaruan data di profil.

Kesulitan? Hubungi Kring Pajak 1500200, kirim pesan lewat kanal resmi DJP, atau datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP.

Belum punya NPWP sama sekali?

Kalau Anda sudah punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda wajib mendaftar. PTKP untuk orang pribadi lajang saat ini Rp54 juta per tahun (sekitar Rp4,5 juta per bulan), dengan tambahan untuk status kawin dan tanggungan. Pendaftaran dilakukan di Coretax dengan NIK, dan nomor NPWP Anda nantinya sama dengan NIK.

Kenapa pemadanan penting?

  • Layanan perpajakan, termasuk lapor SPT di Coretax, memakai NIK.
  • Bank, kantor, dan instansi lain kini meminta NIK sebagai NPWP, misalnya saat pengajuan KPR atau pembuatan bukti potong gaji.
  • Tanpa NPWP yang valid, potongan PPh 21 tertentu bisa lebih tinggi (umumnya 20% lebih besar).
⚠️ Waspadai pesan WhatsApp atau SMS yang meminta Anda "memadankan NIK" lewat tautan atau aplikasi APK. DJP tidak pernah meminta data lewat file APK. Gunakan hanya situs resmi berakhiran pajak.go.id.